KOTA BANDUNG | WALI MEDIA – Dalam melaksanakan tugas dan meningkatkan kinerjanya, setiap wartawan harus memiliki kemampuan (kompetensi).
Berdasarkan Dewan Pers (DP), ada 11 (sebelas) kategori kemampuan yang menjadi kompetensi kunci bagi para wartawan profesional.
Kompetensi kunci adalah kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu.
Berikut kategori yang menjadi kompetensi kunci wartawan profesional menurut Dewan Pers (DP) yang dikutip dari Instagram (Ig) resminya, Kamis (23/5/2024):
1. Memahami dan menaati etika jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta peraturan di bidang pers.
2. Mengidentifikasi fakta yang memiliki nilai berita
3. Membangun dan memelihara jejaring maupun melobi.
4. Menguasai Bahasa Indonesia Jurnalistik
5. Mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data), serta informasi bahan berita.
6. Menyajikan berita.
7. Menyunting berita.
8. Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program peberitaan.
9. Manajemen redaksi
10.Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan
11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.(*)
Discussion about this post