KOTA BANDUNG | WALIMEDIA- Pemerintah kota (Pemkot) Bandung memberlakukan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun regulasi penerapan WFH-WFO ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Meski begitu, Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, pada hari pertama masuk kerja, ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Bandung yang menerapkan WFH tidak lebih dari 15 persen.
“Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH),” ujar Bambang di Balai Kota, Selasa (16/4/2024).
Berikut 9 poin yang tertuang dalam edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung:
1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;
2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;
3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);
4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;
5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;
6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);
7. Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Mang Bagja;
8. Membuka media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;
9. Untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.(lis)
Discussion about this post