SUKABUMI, WM – Dua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kota Sukabumi mengenai retribsui pelayanan tera dan tera ulang serta penyelenggaran tera dan tera ulang siap untuk dibahas oleh dewan.”Besok rencanaya propem perda itu akan kita berikan ke dewan, sehingga bisa segera dibahas,”ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Senin, (05/03/18).
Een juga mengatakan, dari rencana 15 propem perda yang menjadi target di tahun 2018, kemungkian bisa bertambah ataupun tetap jumlahnya tidak akan berubah,”Di tahun 2018 ini ada 15 propem perda yang siap dibahas oleh dewan termasuk dua propem perda tadi,”terang Een.
Dari 15 propem perda tersebut lanjut Een, empat merupakan prakarsa dewan. Yaitu, perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan, kemudain propem perda mengenai corporate social responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan), kemudian dua lagi mengenai penyelenggaran ketenagakerjaan dan sistem perencanaan pemabngunan dan penganggaran terpadu.”Dari 15 propem perda yang akan dibahs tahun ini, empat merupakan propem perda inisiatif dewan,”jelas Een
Ketika disinggung mengani naskah akademik (NA) yang suka menjadi permasalahan di dewan, Een menjelaskan,NA itu didalam undang-undang nomor 12 tahun2011 yang wajib NA itu adalah di Rancangan Undang Undang (RUU). Jadi kata Een, kalau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik itu tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota cukup disertai dengan keterangan atau penjelasan.”Jadi Raperda itu dapat disertai oleh keterangan ataupun penjelasan, sehingga NA itu bukan suatu keharusan. Kecuali RUU wajib ada NA nya,”beber Een.(Ardan)
Discussion about this post