Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta,” kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021).
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu,” kata Jaksa.
Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES. Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov untuk Indramayu tersebut.
Jaksa menjelaskan, Ade Barkah didakwa menerima uang suap itu dalam dua tahap. Yang pertama Ade menerima uang sebesar Rp250 juta dan yang kedua sebesar Rp500 juta.
Menurut Jaksa, aliran suap itu bermula dari permintaan Ade ke Abdul Rozaq yang merupakan Anggota DPRD Jabar yang telah terjerat dalam perkara serupa.
Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga. (na/den)
Discussion about this post