“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay.
Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Alasan banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ungkap Ali.
“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambah Ali.
Ali menyebut JPU KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.
“Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung,” ungkap Ali. (na/den)
Discussion about this post