No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

2 Buruh Sarbumusi Ajukan Gugatan Union Busting Ke Polda Jabar

in SEPUTAR JABAR
0
2  Buruh Sarbumusi Ajukan Gugatan Union Busting Ke Polda Jabar
25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG |WMOL – Pabrikan produsen sepatu di Limbangan Kabupaten Garut, PT Pratama Abadi Industri, diduga telah melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja/buruh) dengan melakukan pemecatan atau PHK terhadap dua pegawainya. Atas perlakukan itu, dua pegawai yang tergabung Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)-NU itu, Taufik Hidayat dan Riski Febrian Sundawa,  mengajukan gugatan ke Polda Jabar, Jumat (3/9/2021).

 

Dalam melakukan gugatan Taufik dan Riski didampingi Ketua Sarbumusi Jawa Barat Asep ‘Acil’ Saepudin dan Kuasa Hukum Edi Prayitno, SH. MH., dan Dendi Nugraha, SH. MH.  Laporan gugatan diterima oleh Inspektur Polisi Satu Anton Merdekawan dengan nomor laporan LP/B/753/IX/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 3 September 2021.

 

Taufik Hidayat dan Riski melaporkan Direktur PT Pratama Abadi Industri Ahn Sun Lok dengan tuduhan melakukan tindak pidana tentang serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 jo Pasal 43 Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Kuasa Hukum Edi Prayitno kepada wartawan mengatakan, apa yang dilakukan PT Pratama terhadap Taufik dan Riski merupakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh. Taufik dan Riski di awal Juli 2021 mendirikan organisasi buruh Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia-NU), yang kemudian dilanjutkan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut pada 14 Juli 2021.

 

Namun pendirian organisasi serikat buruh ini mendapat tentangan dari manajemen PT Pratama karena perusahaan tersebut hanya menghendaki ada satu organisasi serikat pekerja. Sebelumnya di perusahaan itu telah ada serikat pekerja SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

 

Pihak manajemen tak mau mengakui keberadaan Sarbumusi dan meminta Taufik dan kawan-kawan membubarkan diri. Bahkan, manajemen juga membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tetap mendirikan organisasi Sarbumusi.

 

Taufik dan kawan-kawan rupanya tetap tak bergeming karena merasa haknya dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Taufik merasa berhak untuk menentukan serikat yang sesuai pilihan hatinya.

 

Taufik tak mau membubarkan diri seperti diminta oleh pihak manajemen. Ia lalu melaporkan permasalahan tersebut ke Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

 

Namun jawaban pihak pengawas mengecewakan Taufik dan pengurus Sarbumusi yang lain.Taufik dan Riski kemudian dipanggil oleh manajemen untuk diberi surat pemecatan. Taufik merasa kebijakan perusahaan tersebut sangat merugikan karena selama itu Taufik dan Riski bekerja dengan baik dan tak mengecewakan yang lain.

 

Taufik menilai pihak manajemen PT Pratama telah melakukan union busting dan melanggar pasal 27 Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Undang-undang itu jelas disebutkan bahwa; siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk dana atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara; (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, dan melakukan mutase, (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja atau buruh.

 

Ketua DPW Sarbumusi-NU Jawa Barat Asep Acil Saepudin mengatakan, apa yang dilakukan PT Pratama adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap buruh. “Apa yang dilakukan PT Pratama dengan melakukan PHK terhadap pengurus Sarbumusi-NU basis pabrik tersebut, itu bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi sampai melakukan PHK sepihak. Dan kami akan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan dalam dunia tenaga kerja di negeri ini, termasuk di Jawa Barat,” katanya, seusai pemeriksaan laporan kepoisian, Jumat (3/9/2021) malam.

 

“Kalau kami dihargai, kami bisa memberi yang lebih untuk para pengusaha. Tetapi kami diinjak-injak seperti ini kami akan melawan 10 kali lipat bahkan lebih dari perlakukan kesewenang-wenangan ini,” kata Acil. (*)

Tags: SarbumusiSarbumusi Jabar
Next Post
Robert Ingin Persib Nikmati dan Menangkan Duel Kontra Barito

Robert Ingin Persib Nikmati dan Menangkan Duel Kontra Barito

Monumen Gasibu akan Jadi Monumen Pahlawan COVID-19

Monumen Gasibu akan Jadi Monumen Pahlawan COVID-19

Mengejutkan, Kabar Meninggalnya Ebenz Burgerkill

Mengejutkan, Kabar Meninggalnya Ebenz Burgerkill

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

21 Februari, Pengurus Baru KONI  Jabar Dilantik

21 Februari, Pengurus Baru KONI Jabar Dilantik

2 tahun ago
59
Ketika Kang Yana  Menyosialisasikan 5M dan Mengedukasi

Ketika Kang Yana Menyosialisasikan 5M dan Mengedukasi

4 tahun ago
48
Polda Metro Periksa Lima Saksi Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniati 

Polda Metro Periksa Lima Saksi Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniati 

4 tahun ago
40
Pokja PWI Kota Bandung Menggelar Media Gathering Berupa Lomba Mancing

Pokja PWI Kota Bandung Menggelar Media Gathering Berupa Lomba Mancing

7 bulan ago
41

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id