“Hari ini diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Porpam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sebelumnya, Irjen Sambo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung terlebih dahulu, mengingat Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan tahanan dari Mahkamah Agung dalam perkara suap dan penghapusan “red notice” Djoko Tjandra.
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” kata Sambo.
Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa di Kantor Biro Provos Div Propam untuk menjaga marwah Polri.
“Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece,” kata Sambo.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). (na/den)
Discussion about this post