No Result
View All Result
Jumat 1 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

22 PKL di Zona Merah Dimejahijaukan di PN Bandung

in HUKUM
0
22 PKL di Zona Merah Dimejahijaukan di PN Bandung

Sidang tipiring PKL zona merah Kota Bandung.

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jum’at 26 April 2024.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000. (*)

Tags: Kota BandungPKLZona Merah
Next Post
Selebgram Chandrika Chika Direhabilitasi di BNN

Selebgram Chandrika Chika Direhabilitasi di BNN

Sebanyak 13.050 Calhaj Asal Jabar Berangkat Lewat Jalur Embarkasi BIJB Majalengka

Sebanyak 13.050 Calhaj Asal Jabar Berangkat Lewat Jalur Embarkasi BIJB Majalengka

Nih, Warung Mie Bakso Tak Bikin Kantong Kempis di Wilayah Bandung Barat

Nih, Warung Mie Bakso Tak Bikin Kantong Kempis di Wilayah Bandung Barat

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Ojol Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Ojol Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

5 tahun ago
49
Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Aksi 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Aksi 11 April dengan Humanis

3 tahun ago
43
Ini Kata Kloc, Mental Tim Bagus Kejar Ketertinggalan

Ini Kata Kloc, Mental Tim Bagus Kejar Ketertinggalan

3 tahun ago
61
Untuk Urai Kemacetan, Bandung Perlu 2 Jalan Layang Baru

Sekda Imbau Warga Waspada Potensi Bencana Kebakaran Saat Kemarau

2 tahun ago
39

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Wagub Erwan Setiawan Bawa Beckham Temui Dua Anak Disabilitas ke Cikalong Wetan

USB YPKP Tampil Membanggakan di Ajang TPIDN 2025

Batas Pengambilan BSU 3 Agustus, Segera Cairkan

KADIN Kota Bandung Gelar Pleno Konsolidasi, Inilah Hasilnya

Trending

Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
38

Dunia musik Indonesia kembali lahirkan bintang muda berbakat. Zahra Zee, Penyanyi asal Sleman, Yogyakarta menjadi salah satu...

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

31 Juli 2025
36
Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

31 Juli 2025
39
Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

30 Juli 2025
37
Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

30 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id