BANDUNG I WMOL – KONI Kota Bandung sebagai salah satu penerima hibah dari pemerintah kota Bandung akan berusaha sekuat tenaga agar penggunaan hibah yang telag diterima setiap tahunnya akan dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Bandung dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mematuhi Standar Satuan Harga (SSH) melalui perwal Kota Bandung.
Untuk hal tersebut di atas, Badan Audit Internal (BAI) KONI Kota Bandung tidak henti-hentinya untuk senantiasa melakukan Pendampingan, Verifikasi dan Pengawasan yang dilaksanakan secara berkala agar para pengguna anggaran dana hibah diantaranya cabang olahraga (cabor) dan Badan Fungsional Anggota KONi Kota Bandung yang berjumlah 67 cabor dan badan fungsional serta 11 bidang dikepengurusan KONI Kota Bandung dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, KONI Kota Bandung mencoba membuat Buku Panduan yang berjudul “PANDUAN CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN ( PENGGUNAAN DANA HIBAH KONI KOTA BANDUNG (CABOR DAN BIDANG FUNGSIONAL) dengan harapan semoga para pengguna anggaran yang berasal dari hibah ini dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pada gilirannya akan didapat penggunaan,pencatatan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. (den)
Discussion about this post