Ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas yaitu:
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;
5. Fatimah Asri Mutmainnah, sebagai anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.
Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 M Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Saat mengucapkan sumpah jabatan, ada anggota Komisi Nasional Disabilitas yang menyampaikan dengan bahasa isyarat.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan diucapkan.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Lembaga tersebut bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Komisi itu merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Seleksi dilakukan mulai 21 Desember 2020 dengan sekitar 1.300 pelamar
Adapun anggota panitia seleksi terbuka Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, yaitu Harkristuti Harkrisnowo (akademisi), Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden dan penyandang disabilitas rungu wicara), Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik,serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (na/den)
Discussion about this post