BANDUNG | WMOL – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 mengalami penurunan cukup signifikan, sekitar Rp.5 triliun. Penurunan ini sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
Dengan besarnya penurunan PAD tentunya akan sangat berdampak terhadap beberapa program yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan langsung untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan secara langsung juga berpengaruh terhadap kemampuan perekonomian masyarakat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat H.Sugianto Nangolah SH, MHum saat ditemui wartawan di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no 27, Kota Bandung, belum lama ini.
Sugianto menjelaskan, ketika perekonomian terganggu tentu kewajiban-kewajiban masyarakat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak dan yang lainnya, tentu mengalami gangguan. Untuk itu, Komisi III meminta kepada Pemeprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dikatakannya, selama pandemi covid-19, mamang tidak mudah untuk dapat meningkatkan PAD terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk itu dalam rapat dengan pihak Bapenda Jabar dan jajarannya (Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah /P3DW) yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota se Jabar, untuk terus beinovasi membuat trobosan, agar para wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Kedepan harus mempermudah akses pelayanan dan mendekatkan dengan berbagai inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat meningkatkan pemasukan bagi daerah (PAD), “pinta politisi Demokrat Jabar ini.
Lebih siap lanjut Legislator Jabar dari dapil Jabar I (Kota Bandung-kota Cimahi) ini mengatakan, bahwa kita di Komisi III DPRD Jabar yang membidangi Keuangan, meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD dan Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah), siap mendukung dan mendorong upaya pemprov Jabar dalam meningkatkan PAD.
Untuk itu, Komisi III mengapresiasi, langkah Pemprov Jabar dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak mengeluarkan program tripel untung salah satu relaksasi untuk para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dengan banyak potongan, tandasnya.(*)
Discussion about this post