Ia mengatakan syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Ia mengatakan pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki “pulse oksimeter”.
“Hal ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu,” katanya.
Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami COVID-19 dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.
Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, kata dia, hubungi tenaga kesehatan. Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.
“Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ujarnya.
Terhadap pasien yang tidak memenuhi syarat perawatan COVID-19 di rumah, Reisa mengatakan pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas,” katanya.
“Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa ‘tracing’ (pelacakan), dan ‘testing’ (pengetesan) di Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi tersebut, di antaranya penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedisin bagi pasien yang isolasi mandiri, maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 unit. (na/den)
Discussion about this post