Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Rabu (9/3/2022) mengatakan sejauh ini relaksasi yang diberikan bagi sektor olahraga baru sebatas kegiatan pertandingan atau ajang olahraganya saja, belum dengan penontonnya.
Menurut dia relaksasi pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu masih dalam evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Karena, kata dia, penyaringan masyarakat masih perlu diberlakukan karena kondisi jumlah kasus COVID-19 yang tidak sedikit di Kota Bandung. “Kita pelan-pelan, apakah nanti kita lewat PeduliLindungi, yang benar-benar dimanfaatkan, sehingga yang masuk ya sudah vaksin lengkap, untuk meminimalisasi lah,” kata Yana.
Adapun aturan terkait pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua, dan 100 persen untuk level satu. Syarat lainnya, semua penonton harus sudah mendapatkan vaksin penguat (booster).
Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif COVID-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang. (na/den)
Discussion about this post