JAKARTA | WALIMEDIA – Sebanyak 40 pengacara ternama menyatakan siap menjadi pembela para ulama yang menjadi tersangka teroris dan akan menjalani sidang perdana pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Kordinator Bela Ulama Ismar Syarifuddin memastikan, 40 pengacara itu akan maksimal melakukan pembelaan terhadap ketiga ulama, yakni Farid Okbah, Zain Annazah dan Anung Alhamad. Sementara para penasehat hukum itu di antaranya adalah Herman Kadir, Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq, Sulistyowati dan Srimiguna, pengurus Peradi Pusat.
Ismar mengatakan, para penasehat itu, sudah terbiasa beracara dalam kasus besar seperti kasus terkait politik dan teroris. Ismar mengatakan, kasus teroris oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadang dibedakan dengan kasus pidana umum lainnya, karena dinilai punya bobot atau risiko yang tinggi.
“Seperti pemberian berkas, dakwaan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mudah mendapatkan seperti halnya pidana umum lainnya,” kata Ismar Syarifuddin, dalam keterangan persnya yang diterima walimedia.com, Jum’at (19/8).
Dijelaskan Ismar, Farid Okbah dan kawan-kawan itu disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal 15 J Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-undang no 5 Tahun 2018 Jo UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pebemrantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Ismar berpendapat, Undang-undang ini, awalnya dari Perpu No 1 tahun 2022 kemudian dijakdikan UU, sehingga materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri.
“Farid Okbah, Zain Annazah dan Anung Alhamad disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme. Oleh karenanya, kami akan fokus dan berupaya secara maksimal melakan pembelaan dalam sidang perdana 24 Agustus 2022,” katanya.
Ismar memastikan, 40 penasehat hukum ini telah siap dan fokus untuk melakukan pembelaan kepada tiga ulama itu, karena sesungguhnya dakwaan dari JPU yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Densusu 88 relatif lemah atau tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan penyembunyian informasi seperti yang tertera dalam UU Terorisme.
Ismar juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta-fakta di lapangan bahwa penangkapan hingga penahanan tiga ulama tersebut banyak keganjilan, termasuk kemungkinan terjadi adanya pelangagran HAM.(ty)
Discussion about this post