BANDUNG | WALIMEDIA – Ratusan pelanggar terjaring pada hari ketujuh operasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) terkait dengan diberlakukannya kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proporsional Kota Bandung di hari ketujuh.
Mereka berasal dari 19 kecamatan dengan jumlah Covid-19 tertinggi ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pada masa perketatan AKB sebelumnya.
“Kita sudah melaksanakan operasi selama 7 hari dan menjaring 524 pelanggar. Operasinya di 19 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (15/12/2020).
Sejumlah kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Antapani, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, dan Sumur Bandung.
Termasuk juag di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.
Rasdian mengungkapkan, 97 dari 524 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Jumlah total denda yang dibayarkan sebesar Rp 4,9 juta dan disetorkan oleh bendahara penerimaan Satpol PP ke kas daerah Kota Bandung. Sedangkan sisanya sebanyak 427 orang diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosialnya beragam tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mengenakan rompi pelanggar AKB, memungut sampah dan menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit, hingga posting instagram bahwa sudah melanggar protokol kesehatan,” ungkap Rasdian.(bud)
Discussion about this post