BANDUNG | WALI MEDIA -Pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi.
Apalagi berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.
“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” ungkap Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, Minggu (7/7/2024).
Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMD (Badan Usaha Miliki Negara) di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.
“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.
“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.(*)
Discussion about this post