BANDUNG, (WM) – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengukuhkan 7 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/2).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri yang menunjuk tujuh pejabat Eselon II untuk menjadi Pjs karena Bupati/Walikota tengah menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye pada pilkada serentak 2018.
Pengangkatan Pjs dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga keberlangsungan pemerintahan di masing-masing daerah tetap terlaksana.
Tujuh Pejabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan adalah :
- Muhammad Solihin, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bandung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
- R. Ruddy Gandakusumah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bekasi sejak 15 Februari – 10 Maret 2018.
- Sumarwan Hadisoemarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Sumedang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
- Dady Iskandar, Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat sebagai Pjs Bupati Subang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
- Deddi Mulyadi sebagai Pjs Bupati Ciamis sejak 15 Februari – 23 Jun 2018.
- Koesmayadie Tatang Padmadinata, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Garut sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
- Dedi Taufikurohman, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Cirebon sejak 15 Februari – 16 April 2018.
Gubernur mengatakan pengukuhan ini merupakan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan agar Gubernur melaksanakan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Walikota paling lambat 14 Februari 2018 di Ibu Kota Provinsi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 bahwa harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota sampai selesainya masa kampanye, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan diri pada pilkada. Gubernur telah mengusulkan calon Pjs sejak 18 Januari 2018.
“Alhamdulillah, Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pjs Bupati/Walikota telah diserahterimakan sehari sebelum masa kampanye. Dengan demikian tidak ada kekosongan jabatan,” ujar Aher.
Masa kampanye pilkada serentak 2018 dimulai sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dalam amanat Mendagri, Gubernur berpesan agar para Penjabat Sementara yang dilantik dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga netralitas PNS.
Pjs Bupati/Walikota dapat melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda serta melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.(Nr)
Discussion about this post