TANGERANG | WALIMEDIA – Polisi mengamankan delapan remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena sabetan senjata tajam (sajam).
Kedelapan remaja pelaku tawuran itu berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17). Mereka sebelumnya janjian tawuran melalui media sosial (medsos).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, peristiwa tawuran terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (24/9/2023) pukul 04.30 WIB.
Akibat tawuran itu salah seorang remaja meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit karena terkena sabetan sajam.
“Aksi tawuran remaja itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
“Para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” tuturnya.(*)
Discussion about this post