BANDUNG, walimedia.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian iuran BPJS akan kembali seperti semula, dimana untuk iuran Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS kesehatan.
“Ya saya kira, menyesuaikan dengan kebutuhannya lah. Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya. Namanya kualitas pelayanan harus naik, kira-kira begitu,” kata Emil—sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Selasa (10/03/2020).
Dijelaskan Emil, ia akan terus melakukan pemantauan terkait sudah banyaknya masyarakat yang sudah melakukan pembayaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal tahun lalu. Sementara untuk menurunkan iuran, Emil mengaku tidak memiliki kewenangan. Pasal kewenangan untuk menurunkan berada di pemerintah pusat.
“Nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa. Apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu, ya. Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya. Saya kira itu bisa diatur,” tutupnya.(bas)
Discussion about this post