SUKABUMI. WM – Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ternyata bisa gugur jika terlambat menyampaikan dan memberikan keterangan palsu dana kampanye ke KPU. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang dana ampanye.”Dengan aturan itu Paslon bisa gugur,”ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Dedi Setiadi. Rabu,(07/03).
Dedi menjelaskan, dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 pasal 54 sudah ditegaskan, Paslon yang terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepad KPU sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikena sangsi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.”Itu kan sudah jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya.
Makanya lanjut Dedi, kami (KPU) akan bersikap tegas, jika ada paslon yang terlambat apalagi memberikan keterangan palsu dana kampanyenya, akan dikenakan sesuai dengan PKPU yang berlaku.”Kita akan tegas dong, sesuai dengan PKPU,”tandas Dedi.
Sementara itu batas dana kampanye bagi paslon yang sudah menjadi kesepakatan bersama partai dan pasangan calon sebesar Rp20,89 miliar.”Jika melebihi dari batasan dana kampanye itu, tntunya akan mendapatkan sangsi yang sama yaitu pembatalan sebagai pasangan calon. Sesuai pasal 53 PKPU nonor 5 tahun 2017,”pungkasnya.(Ardan)
Discussion about this post