BANDUNG | WALIMEDIA – Pengelola pondok pesantren membutuhan bantuan fasilitas dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) yang baru ditetapkan.
Demikian dikatakan Edi Rusyandi, anggota DPRD Jabar kepada wartawan terkait terbitnya keputusan gubernur Jabar tentang pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren di Jabar.
Karena diperlukannya fasilitas untuk melaksanakan protokol kesehatan, maka Edi berharap, pemerintah provinsi harus bisa menyediakannya. Sehingga penerapan protokol sebagaimana diinstruksikan gubernur melalui keputusannya dapat berjalan dengan baik.
“Bagaimana tanggungjawab pemprov soal fasilitasi dan perbantuan melaksanakan protokol kesehatan tersebut dalam penyelenggaran kegiatan di lingkungan pondok pesantren ? Ini harus diperhatikan,” jelas Edi, Selasa (16/06/2020).
Sebagaimana diketahui Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan gubernur Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ketika adanya protes seputar sanksi bagi ponpes yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Ridwan Kamil pun merevisi keputusan dan menggantinya dengan keputusan baru. Yakni Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020.
Perubahan keputusan gubernur itu diapresiasi legislatif. Menurut Edi perubahan Kepgub sebagai bukti gubernur masih mendengar dan menerima aspirasi rakyat. Namun demikian, anggota DPRD dari fraksi Golkar ini berharap gubernur juga bisa memberikan fasilitas kepada pondok pesantren, sehingga keputusan gubernur tentang penerapan protokol kesehatan di lingkungan ponpes agar memutus matarantai Covid-19 bisa dilaksanakan.(De)
Discussion about this post