BANDUNG | WALIMEDIA – Peserta didik atau siswa tahun ajaran 2020/2021 di Jawa Barat masih harus melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam jaringan (daring) atau online dari rumah masing- masing. Hal itu dikarenakan belum adanya wilayah kabupaten/kota di Jabar yang masuk dalam kategori Zona Hijau dalam pelevelan pandemi COVID-19.
Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim pelaksanaan KBM secara tatap muka hanya diperbolehkan di sekolah yang berada di Zona Hijau.
“Di tahun ajaran baru di Juli ini, belum dilakukan (KBM) dengan pola tatap muka, masih kita lakukan dengan pola daring,” kata Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/6/20).
Sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran daring tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar kini tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur Jabar tentang pedoman dan tata cara KBM bagi kabupaten/kota di masa pandemi. Selain itu, juga disusun pedoman dan tata cara KBM di SMA/SMK/SLB sebagaimana kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
Dijelaskan Dedi, dalam pelevelan kewaspadaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, daerah paling terkendali di Jabar baru berstatus Zona Biru atau Level 2, alias satu level di bawah Zona Hijau (Level 1). Oleh karenanya Disdik Jabar pun memastikan belum ada KBM di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka sampai terdapat evaluasi selanjutnya dari Gugus Tugas Jabar.
“Ada beberapa daerah, yang daerah itu dikatakan Zon Hijau, tapi masih level kecamatan. Secara kabupaten/kota, belum ada yang dikatakan (di Jabar) statusnya Zona Hijau,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pertimbangan lain Disdik Jabar untuk tetap menggelar KBM daring adalah untuk menghindari kesenjangan dalam kualitas pendidikan. (bas)
Discussion about this post