BANDUNG | WALIMEDIA – Dalam merumuskan besaran kebutuhan operasional yang harus ditanggung orang tua murid, Komite Sekolah bisa melibatkan aparat penegak hukum, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga, Pemerintah provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan SPP Gratis di tahun 2020 untuk tingkat SMA dan SMK. Namun, kebutuhan sekolah berbeda-beda sehingga bagi sekolah tertentu masih memerlukan bantuan dari orang tua siswa.
“Di sekolah lain mungkin saja SPP gratis ini lebih karena kebutuhannya bisa tertutupi. Tapi ini kan kasusnya berbeda-beda di tiap sekolah,” kata Yod saat berbicara soal SPP gratis, Sabtu (11/7/2020).
Untuk sekolah yang masih membutuhkan biaya, kata Yod, sangat dimungkinkan untuk melibatkan masyarakat atau orang tua siswa. Secara undang-undang dan aturan, katanya, jelas dikatakan bahwa pendidikan dibiayai oleh negara dan partisipasi masyarakat. Hanya saja, lanjut anggota DPRD asal daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini, penarikan biaya pendidikan ini bisa menimbulkan persoalan hukum seperti dianggap pungutan liar.
“Jadi bagaimana? Undang-undangnya ada, aturannya memungkinkan. Tapi (kenapa) bisa terjerat aturan hukum? Solusinya, ketika merumuskan kebutuhan sekolah ini, ajak aparat hukum untuk membicarakan hal ini. Dan ini dimungkinkan,” kata Yod.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar itu menjelaskan, kejaksaan memiliki fungsi sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, selain melakukan penindakan. Dengan semangat pencegahan ini, katanya, kerja sama Komite Sekolah, sekolah, dengan kejaksaan akan menghindarkan tindakan pungli atau korupsi.
Yod menambahkan, dalam kegiatan reses yang dilakukan awal Juli 2020 persoalan ini sempat muncul. Selain PPDB, katanya, persoalan SPP gratis juga menjadi persoalan yang ditanyakan masyarakat. (de)
Discussion about this post