BANDUNG | WALIMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Berbeda dengan ketetapan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan menerpakan sanski tersebut dimulai pada hari ini, Senin (27/7/2020). Pasalnya, Pemkot Bandung masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.
“Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (26/7/2020) kemarin.
“Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal (peraturan walikota) atau Pergub (peraturan gubernur) saja. Harus ada payung hukum yang jelas,” tambahnya.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelasnya.
“Melalui Perwal itu, teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan makser,” ungkap Yana. (yan/bud)
Discussion about this post