SOREANG | WALIMEDIA – Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menjadi salah satu aplikasi layanan untuk masyarakat yang disediakan oleh Bawaslu (Badan pengawas Pemilu) Kabupaten Bandung.
Dengan aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada (Pemilihan kepala daerah) 2020 kabupaten Bandung.
“SIPS ini merupakan aplikasi pelayanan bagi para pengadu yang akan mengajukan sengketa dalam Pilkada 2020 ini dengan cara tidak langsung yaitu melalui online, ” ucap Januar Sholehudin, melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7/2020).
Sebagai aplikasi SIPS yang resmi diluncurkan pada tahun 2019 ini bisa memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan efisien. Aplikasi ini juga diperuntukkan bagi para pencari keadilan dalam Pemilihan Umum.
Januar melanjutkan, dengan adanya SIPS ini akan menjadi alternatif baru dalam menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan tetap menjalankan prosedur dan peraturan yang ada.
“SIPS ini untuk memudahkan pencari keadilan pemilu untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu yang dibatas waktu tiga hari, ” pungkasnya. (Alv)
Discussion about this post