No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Inilah Pernyataan Buya Abbas Soal RUU Miras

in NASIONAL
0
Kegembiraan Buya Abbas Atas Kembalinya HRS dan Protokol Kesehatan

Dr. Anwar Abbas, Waketum MUI Pusat.(dok.mui)

34
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | WALIMEDIA – Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak membuat aturan yang akan mengakibatkan rakyat jatuh sakit dan melanggar ajaran agamanya. Apalagi aturan tersebut dibuat karena tunduk kepada pengusaha yang mencari untung dengan merusak orang lain.

Demikian dikatakan Dr. Anwar Abbas, Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat menanggapi RUU (Rancangan Undang-undang) Miras (Minuman keras) yang kini tengah digodok wakil rakyat.

Menurut Buya Abbas-sapaan akrab Anwar Abbas- minuman keras itu tidak baik. Baik ditinjau dari ilmu agama maupun kesehatan. Sementara tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya, dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya  bagi yang mengkonsumsinya. Maka dari itu, ia berharap, agar pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) jangan membuat peraturan yang sekiranya akan membuat rakyat jatuh sakit dan atau akan  terkena penyakit, serta melanggar ajaran agama.

Apalagi lanjut Buya, dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dengan mengkonsumsi miras sama halnya dengan melanggar aturan agama dan melanggar aturan negara.

Jadi, “Pemerintah dan DPR, ya jangan membuat peraturan yang sekiranya akan membuat rakyat jatuh sakit dan atau akan  terkena penyakit, serta melanggar ajaran agama,”tandas Buya, Jum’at ( 13/11/2020).

Terkait dengan RUU Miras yang masih jadi kontroversial, Buya Abbas mengaku kagum kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot memberlakukan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan peredaran minuman keras karena ingin menjadikan Bumi Cendrawasih sebagai propinsi yang maju. Dan ingin melindungi rakyatnya dari bahaya miras.

Menurut Buya Abbas, pendekatan Lukas Enembe sehingga bersikukuh memberlakukan Perda No.15/2013, bukan pendekatan agama. Melainkan pendekatan rasional atau ilmu dan budaya. “Karena dia tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,”jelasnya.

Lukas Enembe meyakini gara-gara minuman keras  produktifitas masyarakat Papua menurun. Keinginannya untuk memajukan propinsi Papua terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian masyarakat yang masih mengkonsumsi miras. Bahkan ia pun menuding penjual miras  telah ikut berperan  dalam punahnya orang asli Papua.  Karena banyak putera Papua yang meninggal akibat miras.

“Jadi meminum miras (minunan keras) itu jelas tidak baik. Apalagi kalau  kita lihat kaitannya dengan penyakit  HIV/AIDS, dimana salah satu  pintu masuknya adalah miras,”tandasnya.

Oleh karena itu menurut buya dalam membuat UU tentang miras ini pemerintah jangan karena tunduk kepada keinginan pedagang. Dan jangan juga membiarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama,  yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba.

“Kita harapkan, pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan terbaik bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya. Karena dikutak-kutik bagaimanapun,  yang namanya  miras itu mafsadatnya  jauh lebih besar   dari maslahatnya. Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan,”pungkasnya.(thy)

Next Post
Yod Mintaraga: Saya Disumpah Untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Yod Mintaraga: Saya Disumpah Untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kota Bandung Raih Penghargaan Sebagai Kota Paling Inovatif dan Kinerja Cegah Stunting Se-Jabar

Kota Bandung Raih Penghargaan Sebagai Kota Paling Inovatif dan Kinerja Cegah Stunting Se-Jabar

IHLC Luncurkan State of Islamic Economy Report 2020/2021

IHLC Luncurkan State of Islamic Economy Report 2020/2021

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Dukung Pengembangan Ekonomi Desa Lewat Program Desa Digital 2.0

Dukung Pengembangan Ekonomi Desa Lewat Program Desa Digital 2.0

3 tahun ago
42
DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

3 tahun ago
52
Pemkot Bandung Mengikuti Rakor Secara Daring Bersama KPK

Pemkot Bandung Mengikuti Rakor Secara Daring Bersama KPK

3 bulan ago
42
Umi: Kader PKK Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

Umi: Kader PKK Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

6 tahun ago
52

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id