No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Walikota Bandung Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes. Inilah Isinya!

in BANDUNG RAYA
0
Walikota Bandung Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes. Inilah Isinya!
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota No 007 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020, Wali Kota menyebut, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat.

Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Untuk itu, Wali Kota Bandung mengeluarkan 7 instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

Tujuh instruksi tersebut yaitu:

  1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
  2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan ntidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.
  3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
  4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.
  5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.
  6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
  7. Instruksi wali kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020).(bud)
Next Post
Selama 3 Hari, Terkumpul Denda Rp2,5 Juta Dari Pelanggar Prokes

Sasar Pemukiman dan Pasar, Satpol PP Jaring 50 Pelanggar

BNN Provinsi Sumut Kunjungi Kelurahan “Bersinar” Padasuka, Kota Bandung

BNN Provinsi Sumut Kunjungi Kelurahan "Bersinar” Padasuka, Kota Bandung

Kerjasama IMT-GT Berdampak Signifikan Bagi Pembangunan Sosial Ekonomi

Kerjasama IMT-GT Berdampak Signifikan Bagi Pembangunan Sosial Ekonomi

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Importir Kedelai Diminta Prioritaskan Pengrajin

Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Ramadhan Aman

4 tahun ago
46
Ketua KPU Barito Timur Lantik 309 Anggota PPS Pada Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Barito Timur Lantik 309 Anggota PPS Pada Pilkada Serentak 2024

1 tahun ago
57
Khawatir Longsor Susulan, Pemilik Kios di Puncak Gusur Lapaknya Sendiri

Khawatir Longsor Susulan, Pemilik Kios di Puncak Gusur Lapaknya Sendiri

7 tahun ago
46
Pandemi Bukan Halangan Untuk Berinovasi dan Berkreasi

Pandemi Bukan Halangan Untuk Berinovasi dan Berkreasi

4 tahun ago
45

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Trending

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*
NASIONAL

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

15 Agustus 2025
39

KOTA BANDUNG Ι WALIMEDIA.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri acara pisah sambut Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI...

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
39
Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
41
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
38
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id