SOREANG | WALIMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung Selasa (15/12/2020) sampai Jum’at (18/12/2020) pukul 21.00 WIB.
“Jika nanti tidak ada (perselisihan), maka MK akan memberikan Surat kepada KPU RI terkait dengan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Nah, nanti dari BRPK kalau sudah disampaikan ke KPU RI, kami KPU Kabupaten Bandung diberi waktu maksimal lima hari untuk penetapan paslon terpilih,”kata Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Selasa (15/12/2020) malam.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bandung tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Dadang Supriatna–Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Bandung 2020.
Paslon yang dikenal dengan jargon “Bedas” ini berhasil meraih kemenangan cukup signifikan dibandingkan dengan paslon lainnya.Agus mengumunkan hasil sidang pleno rekapitulasi Pilkada 2020, yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
Pada rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, Dadang-Sahrul berhasil mendapatkan 928.602 suara atau sebesar 56.01 persen dari jumlah total suara yang ada.
Sementara paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina meraih 511.413 suara atau 30,08 persen dan paslon nomor 2 Yena Iskandar Ma’soem-Atep meraih 217.780 suara atau 13,13 persen.
Surat suara sah tercatat sebanyak 1.657.795, surat sura tidak sah 53.841, total suara 1.711.642 yang artinya tingkat partisipasi masyarakat mencapai 72,17 persen.
Jumlah angka kemenangan yang diperoleh paslon “Bedas” tidak jauh berbeda dengan hasil yang diperoleh dari survey LSI (Lingkar Survey Indonesia) beberapa waktu lalu, dimana paslon tersebut meraih angka kemenangan 56,15%.(Alv)
Discussion about this post