SOREANG | WALIMEDIA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung belum dapat menetapkan paslon Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Demikian dikatakan Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung saat diteumi wartawan WALIMEDIA di kantornya, Jl. Sindangwangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/12/2020).
Menurut Agus, berdasarkan informasi dari media bahwa terkait Pilbup (Pemilihan bupati), ada gugatan dari salah satu paslon (pasangan calon). Oleh karena itu, untuk menetapkan paslon pemenang, pihaknya menunggu BRPK dari MK. Jika pada 18 Januari mendatang MK mengeluarkan BRPK, maka KPU akan segera melakukan penetapan paslon pemenang.
“Sesuai dengan informasi yang ada di media, ada gugatan dari pasangan calon nomor satu. Tapi hari ini masa perbaikan. Jadi kepastiannya nanti apakah atau tidak itu ketika MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan BRPK Buku Register Perkara Konstitusi tanggal 18 Januari nanti,” jelas Agus, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Agus juga, ketika MK mengeluarkan BRPK semua akan terlihat disana apakah gugatan ini ada atau tidak. Jika ada BRPK maka dari MK dibuat surat ke KPU RI, nanti dari KPU RI baru diinformasikan ke KPU Kabupaten Bandung.
Jadi, “Penetapan calon belum bisa dipastikan, sesuai dengan tadi ada gugatan atau tidak. Jika ada gugatan berarti penetapanya setelah ada putusan (inkrah),”tandas Agus.(Alv)
Discussion about this post