No Result
View All Result
Sabtu 12 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

PWNU dan PW Persis Jabar Tolak Pepres Investasi Minuman Beralkohol

in HUKUM
0
PWNU dan PW Persis Jabar Tolak Pepres Investasi Minuman Beralkohol

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. (web/walimedia.com)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG I WALIMEDIA – Dua ormas Islam di Jawa Barat (Jabar) yakni Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar dan Pengurus Wilayah Persis Jabar tak sepakat dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

“Kami menyarankan sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya. Kami secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tak sepakat dengan kebijakan tersebut,” kata Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, dampak negatif dari minuman keras tidak hanya dirasakan saat ini akan tetapi bisa mengancam generasi yang akan datang.

“Karena apa pun alasannya kalau kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya,” ujar Hasan Nuri.

Gus Hasan, sapaan Hasan Nuri Hidayatullah mengatakan investasi bisa untuk mendongkrak perekonomian Indonesia namun jangan berasal dari minuman beralkohol. 

“Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang. Jadi kami dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras,” kata dia.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Persis Jabar yang juga menentang perpres tersebut menyatakan sangat menyayangkan dengan kebijakan tersebut.

“Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief.

Menurut Iman, seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi (impor, pemberian kredit, dan sebagainya).

“Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” kata Iman.

Selain itu, lanjut Iman, seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya dan etika bangsa yang baik dan religius. 

Sehingga pihaknya menilai dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan harapan keuntungan materi.

Sebelumnya, Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. (web/esa)

Tags: persis.tolakpwnu
Next Post
Di Balai Kota, Pejabat Hingga Tokoh Agama Divaksinasi

Di Balai Kota, Pejabat Hingga Tokoh Agama Divaksinasi

Ini Alasan Kemensos RI Tak Beri Santunan COVID-19

Ini Alasan Kemensos RI Tak Beri Santunan COVID-19

UKW PWI Kota Bandung, 34 Peserta Dinyatakan Kompeten

PWI Kota Bandung Kembali Gelar Donor Darah

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Titin Suryati : Pesantren Lansia Usai, Merasa Lebih dekat Dengan Allah dan Semakin Memahami Ajaran Islam

Titin Suryati : Pesantren Lansia Usai, Merasa Lebih dekat Dengan Allah dan Semakin Memahami Ajaran Islam

2 bulan ago
45
Meleset Dari Jadwal Pemasangan PJU Kota Sukabumi  Belum Terealisasi

Meleset Dari Jadwal Pemasangan PJU Kota Sukabumi Belum Terealisasi

7 tahun ago
50
Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

3 tahun ago
51
Gelar Operasi Bersama Denpom dan Polrestabes, Satpol PP Sita Ratusan Minol dan Obat Daftar G

Gelar Operasi Bersama Denpom dan Polrestabes, Satpol PP Sita Ratusan Minol dan Obat Daftar G

1 tahun ago
49

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id