JAKARTA I WALIMEIA – PT Pos Indonesia memastikan akan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi anak perusahaannya yakni PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
“Pihak Posfin akan kooperatif termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen lama Posfin,” kata kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Pada Senin, 5 April 2021 kantor Posfin didatangi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai rangkaian dari proses penyidikan sebelumnya.
Proses penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin periode 2018 hingga Mei 2020. Untuk itu, manajemen baru sepenuhnya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum sebagai mana mestinya.
Selain itu, Elvis mengatakan PT Pos Indonesia selaku induk perusahaan juga mengapresiasi Kejati Jawa Barat terkait langkah yang dilakukan. Sebab, telah merespons dan menindaklanjuti temuan internal dari hasil audit PT Pos Indonesia sebelumnya.
Hingga kini PT Posfin belum bisa memastikan berapa total kerugian negara atas dugaan kasus korupsi anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut.
“Soal total kerugian negara kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi,” ujarnya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan telah melakukan penggeledahan di Kantor Posfin pada Senin (5/4). Hal itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.
“Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan secara tidak sah di Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia,” kata Armansyah.
Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020. Diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial tersebut. Manajemen Posfin saat ini baru menjabat pada Mei 2020 menggantikan manajemen sebelumnya menjabat dari 2018.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap kantor anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni PT Posfin Indonesia.
Sejauh ini, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Penyidik pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar rupiah itu. (web/esa)
Discussion about this post