JAKARTA I WALIMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (6/4/2021).
Rozaq adalah terdakwa perkara korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
“Selasa, Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap Rozaq selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, kata Ali, untuk tempat penahanan Rozaq masih dititipkan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK dengan pertimbangan alasan kesehatan.
“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar dia.
Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.
Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.
Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
Selanjutnya, Rozaq selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.
Sebagai wujud komitmen, Carsa menjanjikan memberikan “fee” 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. (web/esa)
Discussion about this post