No Result
View All Result
Senin 19 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Yuk Patuhi Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Ini

in BANDUNG RAYA
0
Inilah Jadwal Penutupan Ruas Jalan di Kota Bandung Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional

Penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung terkait pelaksanaan PSBB

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Yaitu mulai Kamis 22 April 2021 ini hingga sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.

Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik.

Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(**)

Tags: Kota Bandunglebaran 2021mudik 2021walimedia
Next Post
Oded Wajibkan Kegiatan Keagamaan Terapkan Prokes

Oded Wajibkan Kegiatan Keagamaan Terapkan Prokes

Menengok Bisnis Kue Lebaran

Menengok Bisnis Kue Lebaran

Sebanyak 48 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebanyak 48 Hakim Dijatuhi Sanksi

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

5 Medali Emas Dibidik Pemanah Jabar

5 Medali Emas Dibidik Pemanah Jabar

4 tahun ago
41
Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Rp5,8 Triliun Untuk Rancang 8 Program Prioritas

Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Rp5,8 Triliun Untuk Rancang 8 Program Prioritas

3 tahun ago
54
Rumah Sakit Jantung Canggih Kini Hadir di Kota Bandung

Rumah Sakit Jantung Canggih Kini Hadir di Kota Bandung

3 tahun ago
63
PT PJM Siaga Alat Berat dan Personel Antisipasi Bencana di Musim Hujan

PT PJM Siaga Alat Berat dan Personel Antisipasi Bencana di Musim Hujan

1 tahun ago
46

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Lari Bandoeng 10K

Lihat Aksi Premanisme? Hubungi Call Center 110

Chima “Cimahi Motekar Award” 2025 Wujud Gairah Seni Kreatif, Inovatif dan Kompetitif Warga Cimahi

BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Kaum Disabilitas

Buntut Pernyataan Gubernur, Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Jabar

Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Perkuat Kolaborasi

Trending

Terima Kunjungan Kemenekraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel
PILIHAN

Terima Kunjungan Kemenekraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

18 Mei 2025
38

BOGOR | WALIMEDIA.ID, - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/BEK) melakukan kunjungan kerja ke Cikeas Art Gallery...

Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

18 Mei 2025
39
Prabowo Subianto: Swasembada Energi Hemat Puluhan Miliar Dolar AS

Prabowo Subianto: Swasembada Energi Hemat Puluhan Miliar Dolar AS

18 Mei 2025
38
Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Lari Bandoeng 10K

Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Lari Bandoeng 10K

17 Mei 2025
39
Satpolairud Polres Garut Amankan Pelaku Pemalakan di Obyek Wisata Pulo Santolo

Lihat Aksi Premanisme? Hubungi Call Center 110

17 Mei 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id