“Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya,” kata dia melalui keterangan tertulis yang di Jakarta, Minggu (19/9/2021) sebagaimana dilaporkan news antara.
Atas insiden tersebut, Maneger Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan. Penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan karena bagaimanapun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Atas peristiwa tersebut, Nasution menyarankan jika korban merasa keselamatannya terancam, maka yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.
“Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujar dia.
Apalagi, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.
Terakhir, LPSK juga menyoroti hak-hak korban di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku.
Namun, semua hak itu dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
“Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” ujarnya. (na/den)
Discussion about this post