“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih,” kata Odie Hodianto yang mewakili korban kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Odie menyebut ON alias Oli mengaku bisa membantu korban untuk menjadi PNS dengan bayaran sebesar Rp25 juta-Rp156 juta. Korban kemudian membayar uang sesuai perjanjian dengan cara transfer.
Lebih lanjut, Odie juga menyebut ON alias Oli mengklaim korbannya akan mendapatkan kursi PNS dengan menggantikan PNS yang dipecat dan menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.
“BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021 apalagi dengan mengatasnamakan PNS yanh dipecat dengan tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19,” ujarnya.
Dikonfirmasi pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dirinya belum menerima laporan terkait pelaporan terhadap publik figur berinisial ON alias Oli.
“Saya belum dengar ada laporan itu,” kata Yusri saat dikonfirmasi.
Sedangkan ND maupun ON alias Oli tidak merespon saat dihubungi melalui pesan singkat mengenai laporan polisi tersebut. (na/den)
Discussion about this post