No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Rencana Pajak Pendikan, Buat Rakyat Resah

in OPINI
0
Rencana Pajak Pendikan, Buat Rakyat Resah

Renny Marito H.S.Pd

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Di dalam Rancangan Undang-undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan RUU KUHP, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7%.  Apabila tidak ada aral melintang rencana ini akan diterapkan sesudah pandemi Covid-19.

“Saat ini sedang dibahas RUU KUHP bersama DPR tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pasca pandemi ” kata Yustinus dalam acara Business Talk Kompas TV, Selasa (7 /9)

Hal Senada diungkapkan anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PDIP Said Abdullah bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba agenda tersebut tertuang dalam rancangan UU (RUU) tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja Panja RUU Komisi XI DPR-RI (Kontan.co.id .Jkt)

Pengaturan jasa pendidikan tidak dapat dilepaskan dari UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun UU Nomor 12/ 2012 tentang pendidikan tinggi (UUPT)hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengakui bahwa jasa pendidikan memang menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan Sesuai dengan pasal 4 ayat (2)huruf d UU perdagangan.

Tentu saja rencana pemerintah ini menuai respon pro kontra dari berbagai tokoh masyarakat, lantas apakah yang menyebabkan pemerintah ingin merealisasikan kebijakan ini? jelas sekali terlihat gambaran fakta kebijakan ini di mana pemerintah seolah lepas tanggung jawab untuk melayani pendidikan secara gratis dan berkualitas.

Sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar setiap rakyatnya, diantaranya adalah pendidikan kesehatan dan lain-lain.

Di dalam sistem ekonomi kapitalisme dengan ide kebebasannya, memberikan peluang kepada siapa saja tanpa berfikir maslahat atau madorot bagi rakyatnya. Negara dalam hal ini hanya sibuk mencari celah untuk memperbanyak pungutan dari rakyat bahkan pendidikan pun menjadi incaran pajak, di mana dalam sistem ini pajak merupakan salah satu pendapatan negara.

Di sisi lain korporasi pengeruk sumber daya alam diberikan karpet merah untuk menguasai kekayaan alam tersebut padahal jika sumber daya alam dikelola secara mandiri hasilnya akan sangat besar dan akan mampu memenuhi kebutuhan rakyat tanpa mengambil dari pajak.

Rencana pemerintah ini ini menjadikan negara kehilangan perannya sebagai pelayan rakyat namun bak korporasi yang berjual beli dengan rakyatnya di mana negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya.

Berbeda di dalam Islam bahwa pendidikan adalah termasuk kebutuhan dasar publik yang menjadi tanggung jawab negara yang tidak boleh negara mengambil keuntungan dari kebutuhan ini, sudah seharusnya negara melayani dan membiayainya. Rasulullah bersabda: Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dam setiap kalian akan dimintai pertanghung jawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.(HR. Bukhari, muslim)

Di dalam Islam pembiayaan ini berasal dari dari pos Baitul Mal yaitu Lembaga keuangan sistem Islam yaitu :
1. Pos Kepemilikan Negara (khumus, rikaz, barang tambang anfal, Fai, Jizyah, harta yang tidak mempunyai ahli waris, harta orang yang murtad, harta kepemilikan umum yang dilindungi negara dan harta haram pejabat dan pegawai.

2. Pos Kepemilikan Umum yang berasal dari sumber daya alam yang dikelola secara syar’i

3. Zakat yaitu zakat fitrah zakat mal, shodaqoh wakaf dan sebagainya. Untuk biaya pendidikan ini bisa diambil dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum sehingga pendidikan diberikan secara gratis dari dua jalur pembiayaan tersebut negara pun menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang sangat memadai.

Hanya dalam sistem Islamlah rakyat akan mendapatkan kesejahteraan dan jaminan kebutuhan dasar untuk seluruh rakyatnya.

Wallahu A’lam.

 

Ditulis oleh: Renny Marito H.S.Pd, Staf pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Kota Cimahi, Jawa Barat

Tags: #Covid-19Pajak PendidikanPajak Pertmbahan Nilai
Next Post
Polda Metro Periksa Lima Saksi Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniati 

Polda Metro Periksa Lima Saksi Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniati 

Kekalahan Praveen/Melati Hentikan Langkah Indonesia di Perempat Final

Kekalahan Praveen/Melati Hentikan Langkah Indonesia di Perempat Final

Polri Tak Ragukan Rekam Jejak Mantan Pegawai KPK Tak Lulus TWK   

Polri Tak Ragukan Rekam Jejak Mantan Pegawai KPK Tak Lulus TWK  

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Wartawan Dianiaya Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

Wartawan Dianiaya Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

1 tahun ago
37
HMI Badko Jabar Akan Gelar “Sekolah Demokrasi”

HMI Badko Jabar Akan Gelar “Sekolah Demokrasi”

7 tahun ago
69
Batricia, Siap Bawa Kota Cimahi ke Ajang 02SN

Batricia, Siap Bawa Kota Cimahi ke Ajang 02SN

1 tahun ago
86
Peringati Hari Tanpa Tembakau, Sejumlah Pelari Kumpul Di Taman Sejarah

Peringati Hari Tanpa Tembakau, Sejumlah Pelari Kumpul Di Taman Sejarah

6 tahun ago
58

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Trending

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang
BANDUNG RAYA

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
39

BANDUNG | WALIMEDIA.ID,- Warga RT 02 RW 04 Cikapayang, Dago, Kota Bandung kini diselimuti rasa resah. Pasalnya,...

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
41
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
38
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
44
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id