Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dewi Sartika, Sabtu (6/11/2021), mengatakan, karantina dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita mengikuti aturan pusat, di mana setiap warga negara yang baru pulang dari perjalanan luar negeri wajib karantina 3 x 24 jam di tempat yang dirujuk oleh Satgas Nasional,” kata Dewi dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar.
“Begitu juga di akhir masa karantina nanti, Pak Gubernur harus menjalani test swab untuk memastikan hasil negatif, dan boleh melanjutkan pulang ke Jawa Barat untuk kembali menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya menuturkan, selama Gubernur menjalani karantina, roda pemerintahan Jabar tetap berjalan.
“Tetap berjalan, karena selama menjalani karantina, Pak Gubernur tetap bisa memimpin rapat secara daring dan melakukan koordinasi, instruksi atau arahan seperti biasa,” katanya.
Di Glasgow, Kang Emil berkesempatan menjadi pembicara dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim 26 (COP 26). (na/den)
Discussion about this post