SUKABUMI, Walimedia.com – Dari 318 koperasi yang ada di Kota Sukabumi, sebanyak 122 dinyatakan tidak aktif dan sisanya masih aktif.”Kalau berdasarkan data yang ada, memang jumlah koperasi di Kota Sukabumi sangat banyak, tapi setelah dievaluasi, 122 koperasi tidak aktif,”ujar Kabid UMKM dan Koperasi pada Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, Ai Rochatika, Rabu,(02/05).
Koperasi yang tercatat tidak aktif, lanjut Ai, dikarenakan tidak pernah melakukan laporan serta tidak adanya komunikasi. Sehingga di kategorikan sebagai koperasi yang tidak aktif.
“Setahun sekali minimal harus ada laporan kepada kami dari koperasi, itu salah satu syarat aktifnya sebuah Koperasi,” katanya.
Padahal, pihaknya siap membantu untuk melakukan pembinaan, sehingga kembali koperasi itu berjalan dan bisa aktif seperti koperasi lainya.”Sejauh ini sih kita terus mencari informasi keberadaan koperasi seperti itu (tidak aktif) hingga saat ini. Kalau memang mau bubar ya bubar saja yang benar. Jangan sampai nama ada sudah tidak memiliki anggota.
Ai, menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif.”Seharusnya, jika mereka sudah menyatakan tidak aktif, lebih baik membubarkan diri. Tapi, tidak semudah membubarkan begitu saja, karena banyak permasalahannya, seperti iuran anggota dan sebagainya,” ujarnya.
Jika koperasi yang tidak aktif terbentur karena modal kata Ai, permodalan koperasi bisa berasal dari luar hanya saja dibatasi tidak lebih dari 40 persen dan 60 persen, harus berasal dari koperasi atau anggota koperasi.”Permodalan itu bisa didatangkan dari luar tapi tidak lebih darti 40 sampai 60 persen,”ujarnya.
Dari jumlah 318 koperasi saat ini, ada empat koperasi lagi yang baru, dan mereka bergerak di simpan pinjam dan kosumen. Ai menjelaskan, ada 5 (lima) pilihan jika ingin mendirikan koperasi, yakni, bergerak di simpan pinjam, jasa, pemasaran, produksi dan konsumen.Tapi diantara ke lima koperasi tersebut, hanya koperasi simpan pinjam yang tidak boleh dicampuri dengan usaha lain.”Misalkan, selain bergerak disimpan pinjam tapi bergerak juga diusaha lainnya, itu tidak boleh dan dinyatakan melanggar. Kecuali, koperasi yang bergerak di luar simpan pinjam, contohnya koperasi pemasaran, bisa dicampuri dengan usaha simpan pinjam, itu dinyatakan boleh-boleh saja,”pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post