BANDUNG | WALIMEDIA – Puluhan penghuni/pemilik rumah susun (Rusun) “The Jarrdin” di Jalan Cihampelas, Bandung kembali melaporkan pengembang PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Kamis (31/3/2022).
Mereka melaporkan pengembang (developer) PT. KKH atas kasus dugaan penipuan sertifikat kepemilikan rusun (rumah susun).
Sebelumnya ratusan orang penghuni/pemilik rusun juga melakukan hal yang sama pada Sabtu (26/3/2022).
Menurut informasi, para penghuni/pemilik rusun The Jarrdin sudah bertransaksi dengan pengembang sekitar 8 tahun. Namun selama bertahun-tahun, mereka belum juga menerima sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari pihak developer hingga sekarang, dimana perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit pada Oktober 2020 lalu.
“Kita hanya menuntut hak kita yaitu sertifikat kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan. Makanya kita melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar,”ungkap Herman salah seorang pemilik, Kamis (31/3/2022).
Herman bersama sekitar dua ribu pemilik rusun lainnya merasa geram akan janji-janji yang diberikan PT KKH terkait serifikat yang belum juga direalisasikan.
“Kita akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kami utamanya sertifikat kepemilikan dan lain-lainnya” tegas Maria E. Prasetyo, Ketua P3SRS The Jarrdin Cihampelas
Pernyataan Maria diperkuat kuasa hukum P3SRS, Djulianto Rochadi, yang dilaporkan ke Polda Jabar itu terkait hak-hak yang belum diterima oleh kliennya. Selain sertifikan kepemilikan juga terkait hak-hak lainnya dimana salahsatunya adalah perawatan gedung.
“Jadi yang kami lakukan saat ini hanya membuat daftar tambahan pelaporan yang kemarin terkait penipuan. Selain itu juga terkait undang-undang konsumen terkait pencaharian yang termasuk dalam undang-undang cipta kerja,”ujarnya.(red)
Discussion about this post