BANDUNG I WALIMEDIA – Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Jabar tahun 2021, diamanahkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar harus dituntaskan tahun 2022.
Itu semua sudah menjadi kesepakatan yang disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jabar, yang menyatakan Porprov XIV akan dilaksanakan pada November 2022.
Sementara KONI Jabar sendiri akan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) pada Juli mendatang. Agenda Rakerprov yang paling utama adalah untuk menampung aspirasi anggota atau Konida dalam membuat keputusan menyikapi pelaksanaan Musorprov atau Porprov.
Yang mencul kemudian adalah ada dua pilihan yang cukup dilematis bagi insan olahraga di Jawa Barat, yakni apakah harus digelar Musorprov terlebih dahulu atau sebaliknya menunda Musorprov dan mendahulukan Porprov di bulan November mendatang.
Kaitannya dengan hal itu Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pobsi) Jawa Barat, Ir. Rudi Kadarisman mengemukakan pendapatnya. Rudi mencuatkan sebuah pertanyaaan, apakah Musorprov di bulan September lebih dulu dilaksanakan atau nanti setelah Porprov di bulan November ?
“Jadi saya bicara soal regulasi. Kalau Musorprov digelar sebelum Porprov maka hal ini mengikuti batas waktu yang habis. Nah sekarang bagaimana jika batas waktu itu pergantiannya orang baru yang sekarang sudah di set ke sebuah kepanitiaaan yang lama , ini kan akan mencuatkan dua sisi, berhasil atau tidak ?,” ujar Rudi dalam sebuah perbincangan santai Rabu malam (15/6/2022) di Bandung.
Dalam hal ini – menurut Rudi, diisini kita bicara soal hak dan kewajiban. Bicara kewajiban, selaku ketua KONI Jabar Pak Ahmad Saefudin dan kepengurusannya sudah selesai dan terbukt sukses.
‘Tapi ada hak mereka yang diatur dalam regulasi, sekarang keputusannya apa, kalau dirasakan Pak Ahmad mau menjaga proses Porprov maka Pak Ahmad bisa melakukan usulan haknya beliau, yaitu perpanjangan masa jabatan sampai digelarnya Porprov,” ujar Rudi.
Regulasi
Seandainya mau mengambil contoh soal dalam hal ini adalah masa perpanjangan dirinya sebagai ketua umum POBSI Jabar. Yang bisa menilai perpanjangan jabatannya adalah pengurus Besar (PB) POBSI bukan KONI. Tidak ada dalam AD/ART kepenguruannya bahwa yang namanya masa perpanjangan itu ada pleno, dan tidak ada yang harus diaporkan ke KONI, misalnya soal rekomendasi.
“Kalau masa perpanjangan jabatan Pak Ahmad kaitannya dengan penyelenggaraan Porprov, tentu ada yang setuju dan tidak setuju. Kalau seandainya saya ditanya, bagus diperpanjang atau tidak ? Hari saya jawab harus ada perpanjangan karena pertimbangan adanya Porprov. Dan usulan saya adalah untuk memberikan kesempatanpan kepanitiaan yang sudah terbentuk Panitia Besar (PB) untuk tidak mengalami perubahan,” tandas Rudi.
Sejumput pertanyaan kembali diiapungkan Rudi, yaitu yang menentukan diperpanjang itu siapa ?
‘Tentu saja KONI. Jabatan saya di Pobsi juga dierpanjang koq, ada parameternya. Soal apakah ini sudah dilakukan KONI atau belum, kaitannya dengan Musorprov dulu atau Porprov dulu, saya katakan, saya belum mengetahui banyak soal itu. Akan halnya penyelenggaran Rakerprov yang akan digelar juli mendatang, saya tegaskan itu adalah bagian dari regulasi,” ujar Rudi.
Terlepas dari hal itu semua, Rudi mengatakan voting adalah alternatif terakhir. Dirinya lebih lebih menyukai musyawarah mufakat sehingga tdak ada yang tersakiti. (den)
Discussion about this post