Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun mengatakan, teknologi internet telah membuat pergeseran dari konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya.
“Royalti hak cipta digital telah didistribusikan, dan harapannya secara nilai dapat terus meningkat mengingat platform digital telah banyak bermunculan. Terkait penggunaan musik, diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal, sehingga pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya,” kata Dharma dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pemberian royalti digital oleh KCI dilakukan sebanyak dua periode dalam satu tahun. Periode pertama pada Januari hingga Juni, sementara periode kedua pada Juli hingga Desember.
Pada periode pertama 2022 ini, KCI mendistribusikan sebanyak Rp603.147.158 kepada 296 orang pemberi kuasa.
Ada pun tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan royalti tertinggi pada periode pertama 2022 adalah Obbie Messakh sebesar Rp120.948.776, Ebiet G Ade sebesar Rp101.709.970, dan Pance F Pondaag (diberikan kepada ahli waris) sebesar Rp43.494.565. Jumlah royalti tersebut telah dipotong pajak.
“Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya, Selain itu, kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga, dengan memberikan transparansi kepada para pemberi kuasa dan juga kepada publik,” ujar Dharma. (na/den)
Discussion about this post