BANDUNG | WALIMEDIA – Pihak BRI Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pemberian kredit. Apalagi pihaknya senantiasa dituntut untuk menjalankan operasional bisnis perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Good Corporate Governance (GCG).
Demikian tanggapan Edi Yunarto, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kantor Cabang (KC) Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat menanggapi pemberitaan soal dugaan pemberian kredit kepada perusahaan dengan agunan SPK (surat perintah kerja) bodong alias fiktif.
“Seluruh proses pemberian fasilitas Kredit telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku,”kata Edi, Jum’at (5/8/2022).
Pihak BRI, lanjut Edi, senantiasa menjalankan operasional bisnis perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Good Corporate Governance (GCG).
Jika kemudian merasa ada yang dirugikan dengan pemberian kredit tersebut, pihaknya mempersilakan yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“BRI telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pengaduan yang bersangkutan,”tandas Edi. (*)
Discussion about this post