CIMAHI | WALIMEDIA – Walikota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan bantuan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris penerima bantuan santunan kematian. Penyerahan dilakukan saat apel pagi di halaman Pemerintahan Kota Cimahi, pada Senin (22/8/2022) lalu.
Penerima santunan kematian secara simbolis tersebut terdiri dari, Agus Suherman warga Kelurahan Cibereum, Tita Laela Sari warga Kelurahan Padasuka, dan Nurhayati warga Kelurahan Cibabat, sebagai perwakilan dari ahli waris.
Santunan kematian diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi dengan nilai santunan sebesar Rp 2 juta rupiah.
Selain Agus, Tita dan Nurhayati, ada 16 orang ahli waris lainnya yang juga menerima santunan kematian. Santunan kematian tersebut, diberikan untuk warga miskin kepada para ahli waris dan bagi orang yang tidak mampu diberikan kepada ahli warisnya, yang meninggal dunia.
Pemberian santunan kematian tersebut merupakan salah satu 21 program Walikota Cimahi dan Wakil Walikota Cimahi periode 2017-2022, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi.
Menurut Wali Kota Cimagi, Ngatiyana, santunan kematian tersebut diambil dari anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” kata Ngatiyana.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022 karena terkendala payung hukum.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota karena terkendala payung hukum berupa Peraturan Wali Kota yang baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,”katanya
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi. Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.
Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematian adalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi untuk diverifikasi kembali, yang kemudian ditetapkan dengan SK (Surat Keputusan) oleh Kepala Dinsos.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.(TM)
Discussion about this post