BANDUNG | WALIMEDIA – Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung akhirnya dapat menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Jum’at (26 Agustus 2022).
Mantan Wali Kota Bandung 2 periode ini dari Lapas Klas I Sukamiskin disambut keluarga dan warga masyarakat, serta para awak media yang sudah menunggunya sejak dari pagi hari. Nampak juga beberapa pejabat pemerintah (Pemkot) Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung pun turut menyambut detik-detik Dada Rosada keluar dari gerbang lapas.
Bahkan di depan pintu gerbang Lapas Sukamiskin warga terlihat membentangkan spanduk bertuliskan ucapan selamat kepada Dada Rosada yang sudah menghirup udara kebebasan.
Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin menuju rumah tinggalya di Tirtasari, Sukasari, Kota Bandung dengan menggunakan mobil hardtop bernopol D 4 DA warna hitam, Dada berkesempatan memberikan keterangan kepada awak media.
Dada mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah menyambutnya dengan cukup meriah. Ia pun memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
“Sambutan terima kasih kepada warga yang menyambut antusias dan juga kepada media. Sehat-sehat,” kata mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, saat didampingi Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar.
Seperti diketahui Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis hukuman penjara 10 tahun pada tahun 2013. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara terkait perkaran korupsi dana bansos (bantuan sosial) tahun 2009-2010.(*)
Discussion about this post