Wanda menceritakan kejadian tersebut dengan mengunggah video yang berisi para petugas Satpol PP, petugas pemadam kebakaran serta deretan truk yang mendatangi rumahnya melalui laman Instagram pribadinya pada Kamis (13/10). Wanda mengatakan rumah keluarganya sudah ditempati sejak tahun 1960.
“TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Wanda mengatakan untuk proses penggusuran harus ada putusan dari pengadilan. Sedangkan apa yang dialami olehnya, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Setelah pengusiran tersebut, aliran listrik dan air di rumah miliknya sempat dimatikan. Namun kini, rumah tersebut sudah kembali mendapat aliran listrik dan air.
Hari ini, Jumat (14/10), Wanda melaporkan bahwa rumahnya masih didatangi oleh truk-truk pengangkut barang yang telah memasuki halaman.
Wanda juga memperlihatkan terdapat beberapa petugas kepolisian yang berjaga di depan rumahnya.
Sementara itu, rumah keluarga Wanda Hamidah disebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Wanda dan keluarganya diduga hanya memiliki surat izin hunian (SIP) yang sudah tidak berlaku sejak 2012.
Selain Wanda, beberapa rumah lain juga diminta untuk dikosongkan. (na/den)
Discussion about this post