BANDUNG I WALIMEDIA – Bagi mereka yang berhasrat mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Jabar,berbagai persyaratan sudah mulai ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat 2022-2026 atau Tim 7 yang diketuai Aan Johana serta beranggotakan M. Ali Akbar, SH (KONI Kota Bekasi), Herman, S.Pd., AIFO (PSSI), Eko Puji Rahardjo ST (PBJI), I Ketut Wahyu Adhidarma (Perbakin) dan Brigjen TNI (Purn) Yudi Zanibar (Kabid Organisasi KONI Jabar).
Tim 7 secara resmi mengumumkan persyaratan tersebut di Aula KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurut Ketua Tim 7 Aan Johana, telah dtetapkan ada 10 poin dokumen persyaratan yang harus dilengkapi setiap bakal calon untuk bisa maju sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 dan bertarung di ajang Musorprov yang akan dilaksanakan pada 22-23 Desember di Hotel Grand Asrilia Bandung.
Aan mengatakan, dokumen persyaratan pertama yang harus dimiliki yakni surat pernyataan dukungan dari anggota KONI Jabar. Minimal surat dukungan sah yang harus dikantongi setiap bakal calon yakni 10 surat dukungan dari cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan atau badan fungsional yang secara sah masih aktif masa kepengurusannya.
“Jadi surat dukungan tersebut harus ditandatangan Ketua Umum cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan atau badan fungsional yang bersangkutan dengan bermaterai Rp10 ribu. Masa bakti kepengurusannya pun harus masih berlaku artinya masa bakti kepengurusan belum habis. Diluar itu, maka surat dukungan tidak sah,” ujar Aan.
Menurutnya, setiap bakal calon, harus menyertakan surat pernyataan kesediaan sebagai calon ketua umum, daftar riwayat hidup singkat, surat kesediaan menyampaikan visi misi dan program sebagai calon saat persidangan musorprov, serta surat pernyataan tidak pernah tersangkut masalah hukum pidana atau tidak dalam masalah hukum pidana.
Sementarta untuk dokumen persyaratan kelima, setia bakal calon harus melampirkan SKCk, surat bebas pengadilan serta surat keterangan bebas narkoba dari BNN setempat.
“Pada dokumen persyaratan keenam, kata Aan, yakni surat pernyataan domisili yang dibuktikan dengan foticopy KTP dan Kartu Keluarga. Lalu diharuskan juga melampirkan surat pernyataan kesiapan menjalankan AD/ART KONI, surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Jabar serta mengisi fakta integritas,” terang Aan.
Akan halnya pada dokumen ke-10 pada berkas persyaratan berisi beberapa lampiran administrasi. Yakni Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga, dan atau badan fungsional dimana calon yang bersangkutan pernah menjabat.
“Jadi sesuai keputusan bersama di rakerprov, calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 harus pernah menjadi pengurus organisasi pembinaan olahraga prestasi, baik itu di KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga dan atau badan fungsional minimal dalam satu periode kepengurusan,” kata Aan.
Lampiran administrasi lain yang harus dilengkapi yakni surat pernyataan/keterangan dari instansi/lembaga asal calon dan surat izin dari atasan langsung untuk anggota TNI, Polri, atau ASN aktif. Kemudian, bakal calon harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan foto wajah 70-80 persen serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD setempat.
“Jangan lupa pula kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 itu harus dibuat rangkap tiga, dengan satu yang asli bermaterai Rp10 ribu dan dua lainnya fotokopi dan dimasukkan dalam satu map,” kata Aan. (den)
Discussion about this post