No Result
View All Result
Minggu 17 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Sebanyak 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar Dimusnahkan

in HUKUM
0
Sebanyak 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar Dimusnahkan

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

BATAM I WALIMEDIA –  Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 sebanyak 5.853 koli dengan nilai Rp17,4 miliar di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4).

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Barang-barang tersebut, kata dia, kebanyakan berasal dari negara-negara tetangga seperti dari Singapura, Malaysia dan Thailand.

Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan pakaian bekas impor ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu, yang di mulai dari hari ini,” kata dia.

Dia menyebutkan, pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN (barang yang menjadi milik negara) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu kata dia, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ujarnya. (na/den)

 

Tags: 17 miliar5853 koli pakaian bekasbea cukai musnah
Next Post
Ini Kabar Baik, Duel Persib vs Persis Boleh Dihadiri Penonton

Ini Kabar Baik, Duel Persib vs Persis Boleh Dihadiri Penonton

Jepang Kekurangan Tenaga Kerja, Usia Pensiunan PNS Dinaikkan

Jepang Kekurangan Tenaga Kerja, Usia Pensiunan PNS Dinaikkan

Dito Ariotedjo Sahabat Raffi Ahmad Jadi Menpora

Dito Ariotedjo Sahabat Raffi Ahmad Jadi Menpora

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Wali Kota Sukabumi Polisikan Pemilik Akun Penyebar “Hoax”

Wali Kota Sukabumi Polisikan Pemilik Akun Penyebar “Hoax”

8 tahun ago
65
Siap Lepas Jabatan dan Pensiun Demi Pilkada 2024 Dikdik Klaim Didukung Partai Golkar

Siap Lepas Jabatan dan Pensiun Demi Pilkada 2024 Dikdik Klaim Didukung Partai Golkar

1 tahun ago
77
Kemendagri Gali Ekonomi Kreatif di Kota Bandung

Kemendagri Gali Ekonomi Kreatif di Kota Bandung

7 tahun ago
52
Untuk Keduakalinya Rektor IPB Prof Arif Satria Terpapar COVID-19

Untuk Keduakalinya Rektor IPB Prof Arif Satria Terpapar COVID-19

4 tahun ago
41

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Aisha Kamila, Si “Neng Pasundan” Cilik Siap Bersinar di Industri Musik Tanah Air

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

Gandeng TNI dan Polri Pemkot Bandung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

Farhan, Gerakan Pramuka Menjadi Mitra Penting Pemerintah Dalam Membina Generasi Muda

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Trending

Muhammad Farhan Pastikan Konser Simfoni Merah Putih Siap Digelar
BANDUNG RAYA

Muhammad Farhan Pastikan Konser Simfoni Merah Putih Siap Digelar

16 Agustus 2025
37

BANDUNG | WALIMEDIA.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan persiapan Konser Simfoni Merah Putih sudah memasuki...

Prangko Seri Para Pendiri Bangsa Bukan Sekadar Kertas

Prangko Seri Para Pendiri Bangsa Bukan Sekadar Kertas

16 Agustus 2025
36
Beda Pejabat Umumnya, Presiden Prabowo Pakai Jam Tangan Murah

Presiden Sebut Pemberian Tantiem Hanya Akal-akalan BUMN

16 Agustus 2025
36
Aisha Kamila, Penyanyi Cilik Indonesia. (Dok. Istimewa)

Aisha Kamila, Si “Neng Pasundan” Cilik Siap Bersinar di Industri Musik Tanah Air

16 Agustus 2025
39
KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

15 Agustus 2025
41
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id