Pasutri Pengedar Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

CIANJUR  WALIMEDIA –  Polres Cianjur, Jawa Barat menahan dua orang pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, diduga pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur, yang terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari di Cianjur Selasa (9/5/2023), mengatakan selama satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur, dengan 12 orang tersangka.

“Dari belasan orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu,” katanya.

Selama menjalankan aksinya pasangan suami istri itu tidak pernah bertemu dengan pembeli karena modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli, namun akhirnya berhasil dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 250 gram, sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.

“Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 Ayat ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Aszhari.

Pihaknya meminta warga untuk ikut serta memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang di Cianjur, dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya guna mempersempit ruang gerak pengedar.

“Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak,” katanya. (den/na)

Next Post

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Highlights

Trending