JAKARTA I WALIMEDIA – Tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai profesi mengancam akan memberhentikan layanan jika pembahasan RUU Kesehatan masih dilanjutkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Melki Laka Lena mengatakan masukan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi (OP) telah didengar dalam berbagai pertemuan.
“Kami tentu mengapresiasi aspirasi dari teman-teman tenaga kesehatan, teman-teman OP yang sudah kembali lagi memberikan aspirasinya melalui aksi ke DPR RI,” kata Melki seperti dilansir detikcom, Senin (5/6/2023).
“Cuma memang kami menyayangkan masih dilakukan demo karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang dilakukan selama ini pada saat di badan legislasi sudah didengarkan masukan dari teman-teman OP dan sudah jadi rumusan DPR RI sebenarnya, kemudian juga kami dengar dari pemerintah juga public hearing selama berkali-kali juga sudah mendengar masukan dari teman-teman OP,” imbuhnya.
Melki mengatakan Komisi IX DPR telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan catatan dalam revisi UU ini. Dia mengatakan ada masukan yang diterima, ada pula yang tidak bisa diterima.
“Dan secara khusus juga pada momen berikutnya lagi, itu kesempatan kedua lagi ke Komisi IX Panja DPR RI sudah menerima masukan dari berbagai pihak khususnya dari teman-teman OP. Ada masuk sebagai bagian rumusan dari RUU ini ada juga tidak bisa dipenuhi karena berbagai diskusi, perdebatan kami dengan pemerintah ternyata tidak semua masukan dari teman-teman OP bisa kita terima,” tutur dia.
Melki menekankan bahwa Komisi IX telah membuka ruang kepada para tenaga kesehatan. Dia berharap tidak ada aksi lanjutan dari tenaga kesehatan, karena bisa berimbas kepada pelayanan pasien.
“Jadi prinsipnya adalah semua mekanisme sudah kita tempuh, kita sudah buka ruang juga masukan dan juga tentunya kami berharap tidak perlu ada aksi-aksi lanjutan yang kemudian harus merugikan masyarakat banyak terutama teman-teman nakes sampai tidak bisa bekerja membuat pasien bisa telantar mudah-mudahan tidak sampai terjadi,” katanya.
Melki mengatakan RUU Kesehatan dilakukan untuk pembenahan layanan kesehatan di Indonesia. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan yang baik hingga ke pelosok negeri. (den)
Discussion about this post