No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Mantap, Penegakan Perda Cagar Budaya DPRD Banyak Dukungan

in BANDUNG RAYA
0
Mantap, Penegakan Perda Cagar Budaya DPRD Banyak Dukungan
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, serta dihadiri Ketua Komisi A Rizal Khairul dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi.

Turut serta dalam rapat itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, serta sejumlah kepala OPD.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal Edwin Senjaya.

Seperti diberitakan di dprd.go.id, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.

Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Permohonan dari tim kuasa hukum mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga terkait keberadaan minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata Edwin.

Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.

Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.

“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini. Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya ini berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.

“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho, bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.

“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya. Kala itu Kota Bandung mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.

“Dalam tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah ekssekutif. Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar budaya,” katanya.

Oleh karena itu, ia minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.

“Jadi penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.

Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.

“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.(ed/red)

 

Next Post
Bisa Punya Rumah dengan DP 0 Persen? Begini Caranya

Bisa Punya Rumah dengan DP 0 Persen? Begini Caranya

Kredit bjb Mesra Raih Penghargaan Detik Jabar Awards 2023

Kredit bjb Mesra Raih Penghargaan Detik Jabar Awards 2023

Target Selesai Akhir Tahun 2023, Progres Fly Over Ciroyom Capai 33,5 Persen

Target Selesai Akhir Tahun 2023, Progres Fly Over Ciroyom Capai 33,5 Persen

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

WAKAPOLDA JABAR HIMBAU MASYARAKAT BERPERAN AKTIF JAGA KESELAMATAN DI SEKITAR JALUR KCJB

WAKAPOLDA JABAR HIMBAU MASYARAKAT BERPERAN AKTIF JAGA KESELAMATAN DI SEKITAR JALUR KCJB

2 tahun ago
40
1.131 Atlet Tampil di Kejuaraan Bulutangkis BNI Sirnas 2023 Seri A

1.131 Atlet Tampil di Kejuaraan Bulutangkis BNI Sirnas 2023 Seri A

3 tahun ago
71
Meski Tanpa Cek Poin, Pengawasan dan Penindakan Bakal Diperketat

Jika Terkonfirmasi Covid-19, Segera Lakukan Hal Ini

4 tahun ago
41
Geulisan, Program Agamis Bersama Kelompok Minoritas

Geulisan, Program Agamis Bersama Kelompok Minoritas

4 tahun ago
54

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Trending

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang
BANDUNG RAYA

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
38

BANDUNG | WALIMEDIA.ID,- Warga RT 02 RW 04 Cikapayang, Dago, Kota Bandung kini diselimuti rasa resah. Pasalnya,...

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
40
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
36
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
42
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id